Bolehkah Dua Kali Witir dalam satu malam?
Assalamu ‘Alaikum, Pak Ustadz, ... kalau saya shalat tarawih lalu diteruskan witir, terus malamnya saya shalat malam lagi, boleh tidak saya witir lagi? (anonim)
Jawaban:
Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:
Semoga Allah Ta’ala menjaga keistiqamahan anda.
Ada sebuah hadits yang melarang dua kali shalat witir dalam satu malam. Dari Qais bin Thalq, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَة
“Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. At Tirmidzi No. 470, katanya: hasan, Abu Daud No. 1439, An Nasa’i No. 1679, juga dalam As Sunan Al Kubra-nya No. No. 1388, Ahmad No. 16339, Ibnu Hibban No. 2449, Ibnu Khuzaimah No. 1101, dll. Imam Ibnul Mulqin mengatakan: hasan. Lihat Badrul Munir, 4/317. Al Hafizh Ibnu Hajar juga menghasankannya. Lihat Fathul Bari, 2/488)
Tetapi pada kenyataannya terjadi perbedaan pendapat di antara ulama, berkata Imam At Tirmidzi:
وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي الَّذِي يُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ ثُمَّ يَقُومُ مِنْ آخِرِهِ فَرَأَى بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ نَقْضَ الْوِتْرِ وَقَالُوا يُضِيفُ إِلَيْهَا رَكْعَةً وَيُصَلِّي مَا بَدَا لَهُ ثُمَّ يُوتِرُ فِي آخِرِ صَلَاتِهِ لِأَنَّهُ لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ وَهُوَ الَّذِي ذَهَبَ إِلَيْهِ إِسْحَقُ
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang witir pada awal malam, lalu dia mendirikan lagi pada akhir malam. Sebagian ulama dari kalangan sahabat nabi dan setelah mereka menyatakan witir tersebut (yang akhir, pen) batal. Mereka mengatakan: hendaknya dia menambahkan witirnya itu satu rakaat lagi lalu dia shalat seperti permulaan kemudian barulah dia witir pada akhir shalatnya, hal ini karena tidak ada dua witir pada satu malam. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah Ishaq. (Sunan At Tirmidzi No. 470) Hal ini dilakukan oleh para sahabat Radhiallahu ‘Anhum, seperti Utsman, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Sa’ad bin Malik. (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/469)
Jadi tidak boleh dua kali witir, jika dilakukan juga maka witir yang kedua adalah batal. Namun jika setelah bangun dia memulai dengan satu rakaat untuk menggenapkan witir sebelumnya, lalu shalat lagi seperti awal dia shalat, barulah dia boleh witir, karena witir sebelumnya sudah digenapkan dengan satu rakaat tadi. Maka, witir yang dilakukan terakhir itulah witir yang sebenarnya.
Imam At Tirmidzi Rahimahullah berkata tentang pendapat kedua:
وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ إِذَا أَوْتَرَ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ يُصَلِّي مَا بَدَا لَهُ وَلَا يَنْقُضُ وِتْرَهُ وَيَدَعُ وِتْرَهُ عَلَى مَا كَانَ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَمَالِكِ بْنِ أَنَسٍ وَابْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ وَأَهْلِ الْكُوفَةِ وَأَحْمَدَ وَهَذَا أَصَحُّ لِأَنَّهُ قَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ صَلَّى بَعْدَ الْوِتْرِ
Sebagian ulama dari sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan selain mereka mengatakan bahwa jika seorang melakukan witir di awal malam kemudian dia tidur lalu shalat lagi di akhir malam, maka dia shalat sebagaimana awal dia melakukan, hal itu tidak membatalkan witirnya itu dan tidak usah dia tinggalkan witir yang sudah dia lakukan. Inilah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Ibnul Mubarak, Asy Syafi’i, penduduk Kufah, dan Ahmad, inilah pendapat yang lebih shahih. Diriwayatkan dari jalan lain bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat setelah dia witir. (Sunan At Tirmidzi No. 470)
Berkata Syaikh Abdurrahman Mubarkafuri Rahimahullah:
قَالَ اِبْنُ الْعَرَبِيِّ فِي عَارِضَةِ الْأَحْوَذِيِّ : مَعْنَاهُ أَنَّ مَنْ أَوْتَرَ فِي آخِرِ اللَّيْلِ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَ ذَلِكَ لَا يُعِيدُ الْوِتْرَ اِنْتَهَى .
“Berkata Ibnul ‘Arabi dalam ‘Aridhah Al Ahwadzi: Artinya adalah bahwa barangsiapa yang shalat witir pada akhir malam kemudian shalat setelahnya, maka hendaknya dia tidak mengulangi witir, selesai. “ (Syaikh Abdurrahman Mubarakafuri, Tuhfah al Ahwadzi, 2/469)
Jadi, pendapat kedua adalah ketika telah melakukan shalat witir di awal malam, lalu tidur, maka ketika bangun, hendaknya shalat malam dilakukan seperti biasa saja tidak susah membatalkan witir sebelumnya dengan menambahkan satu rakaat. Selesainya tidak usah lagi ada witir, karena witirnya sudah dilakukan pada awal malam. Inilah pendapat yang benar menurut Imam At Tirmidzi.
Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi Ajmain
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Bolehkah Dua Kali Witir dalam satu malam?
Ditulis oleh Seseorang/>
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://nettersejati.blogspot.com/2012/07/bolehkah-dua-kali-witir-dalam-satu-malam.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Seseorang/>
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment
Tinggalkan komentarnmu !!!!